BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 28 Mei 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Standar Nasional Pendidikan diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Dalam peraturan pemerintah

tersebut ada aturan mengenai standar pembiayaan pendidikan. Ada 3 jenis biaya yang diatur dalam standar pembiayaan pendidikan, yaitu biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Biaya operasi meliputi biaya pegawai dan biaya non pegawai. Biaya pegawai mencakup:
1. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji

2. Penghasilan lain: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus

Biaya non pegawai mencakup alat tulis, bahan habis pakai, rapat-rapat, transport/perjalanan dinas, penilaian, daya dan jasa, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pendukung pembinaan siswa.

Berdasarkan UUD 1945 pemerintah membiayai pendidikan dasar, yakni pendidikan gratis mulai dari tingkat SD-SMP. Tapi gratis hanya untuk sekolah negeri. Anggaran pendidikan yang disiapkan pemerintah sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan 20% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Pemerintah memberikan anggaran untuk biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasi. Namun biaya yang dikeluarkan oleh siswa menjadi tangung jawab orang tua murid. Misal: seragam, buku tulis, transport anak, uang saku, dan lain sebagainya.

Anggaran untuk sekolah swasta juga diatur. Jika dana yang dibutuhkan oleh sekolah swasta sama dengan dana BOS maka biaya sekolah gratis, jika dana yang dibutuhkan kurang dari dana BOS maka biaya sekolah juga gratis. Namun jika biaya yang dibutuhkan lebih besar dari dana BOS maka siswa tinggal membayar selisihnya saja untuk biaya sekolah. Kebanyakan sekolah swasta tidak meminta dana BOS karena jika sekolahnya dibantu oleh dana BOS, maka sekolah tersebut harus menyiapkan laporan keuangan serta akan dilakukan pengecekan dari dinas.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003, pembiayaan pendidikan diperoleh dari pemerintah, pemda, dan masyarakat. Sekolah dapat dana dari APBN, APBD propinsi, dan APBD kabupaten/kota. Dana dari APBN nilainya sama untuk seluruh wilayah di Indonsia. Sedangkan APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota nilainya berbeda-beda, tergantung dari pendapatan daerah masing-masing. DKI Jakarta hanya dapat dana dari APBN dan APBD propinsi. Jadi yang membedakan pembiayaan pedidikan terletak pada APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota. Perhitungan dana APBN yaitu jumlah siswa dikali dengan dana BOS per siswa. Perhitungan APBD yaitu jumlah siswa dikali dengan biaya operasional. APBN meliputi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) untuk tingkat SMA baru akan diuraikan.

0 komentar: