BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 27 Mei 2010

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A. STANDAR ISI

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar kurikulum dan struktur.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan

b. peserta didik dan lingkungannya

c. Beragam dan terpadu

d. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni

e. Menyeluruh dan berkesinambungan

f. Belajar sepanjang hayat

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, diantaranya:

· Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan: bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya.

· Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus : untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran.

B. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Fungsi dari SKL, yaitu:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan

0 komentar: