BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Senin, 31 Mei 2010

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS)

Latar belakang

  • Program peningkatan mutu pendidikan pada masa orde baru dengan investasi cukup besar, namun mutu pendidikan masih rendah.
  • Sekolah lebih mengetahui kelebihan, kelemahan dan kebutuhan dirinya.
  • Pengamatan terhadap sekolah bermutu & sekolah yang turun mutunya.
  • Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat ” input oriented ”
  • Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat.
  • Partisipasi masyarakat belum optimal
  • Hasil studi tentang ” effective schools ”

Karakteristik

v Kemandirian

v Pendayagunaan sumber

v Pemberdayaan masyarakat

v Transparansi

v Akuntabilitas

Essensi umum MBS

*Ada frame work (kerangka acuan) nasional.

*Ada national lines (garis besar secara nasional).

*Perbedaan pengelolaan sekolah negeri & sekolah swasta tidak terlalu besar.

*MBS tidak dengan sendirinya (otomatis) meningkatkan mutu pendidikan.

Ciri sekolah efektif

  1. Lingkungan tertib & aman.
  2. Memiliki visi, misi dan target jangka pendek yang jelas.
  3. Kepemimpinan yang kuat.
  4. Pengembangan staff.
  5. Tingkat harapan yang tinggi.
  6. Evaluasi untuk perbaikan proses belajar mengajar.
  7. Partisipasi orang tua & masyarakat.
  8. Adanya komitmen untuk bersama-sama meningkatkan mutu.

Tujuan MPMBS

  1. Meningkatkan mutu melalui kemandirian & inisiatif sekolah.
  2. Mengoptimalkan sumber daya sekolah.
  3. Meningkatkan motivasi & kepuasan kerja staff sekolah sebagai profesional
  4. Meningkatkan tanggung jawab sekolah terhadap stakeholder pendidikan.
  5. Memacu motivasi kompetisi yang sehat antar sekolah.

Langkah MPMBS

1. Evaluasi diri (self assesment).

2. Perumusan visi, misi dan target yang jelas.

3. Perencanaan program kegiatan.

4. Pelaksanaan program kegiatan.

5. Monitoring & evaluasi program.

6. Penetapan target mutu baru.

Kontrol Pelaksanaan

a) Transparansi manajemen sekolah

b) Akuntabilitas

c) Benchmarking (evaluasi internal maupun eksternal)

UPAYA PENINGKATAN PENDIDIKAN

Guru memiliki peran yang amat penting bagi proses pendidikan. Demikian penting sampai John Goodlad, Ketua Asosiasi Kepala Sekolah di Amerika Serikat suatu saat berujar, "Manakalaguru sudah masuk ke ruang kelas dan menutup pintu kelas itu, dialah yang akan menentukan apakah proses belajar hari itu berjalan dengan baik atau tidak, dapat mencapai tujuan atau tidak." Lebih-lebih di sekolah dasar,guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan bagi pendewasaan mereka. Meski banyak pihak mengakui peran penting guru dalam proses pendidikan, guru kita hingga saat ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak dilihat dari sisi kesejahteraan dan peningkatan profesionalisme. Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu paling tidak lima tahun terakhir ini, seperti broad based education, life skills, manajemen pendidikan berbasis sekolah, contextual teaching-learning (CTL), evaluasi belajar model portofolio, danyang terakhir Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Semua itu kurang atau bahkan tidak mengikutsertakan guru sebagai variabel penting dalam pelaksanaan program-program itu, padahal semua program baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Lantas, bagaimana peranguru kita dalam pembaharuan dan inovasi pendidikan itu? Inilah persoalannya.

Dengan banyaknya program baru itu, semestinya para guru kita didorong untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi. Hal itu juga diikuti kesejahteraan yang lebih memadai. Kenyataan tidaklah seperti itu. Banyaknya program baru itu justru menambah beban kerja guru. Mengapa beban? Karena guru belum atau tidak mengerti secara sempurna terhadap berbagai inovasi pendidikan itu. Akibatnya, mereka berada dalam ketidakmenentuan profesi ketika harus melakukan program-program inovatif di tempat kerja masing-masing.


a. Profesionalisme guru di era IT (Information Technology)

Saat ini kita hidup pada era knowledge based economy. Artinya sistem ekonomi secara global berjalan berdasarkan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampaknya, negarayang memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan yang kuat akan menguasai ekonomi. Mengapa demikian? Karena dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebuah bangsa akan memiliki daya saingyang tinggi di tengah-tengah bangsa lain. Jika sebuah bangsa memiliki daya saing yang tinggi, ia dapat dipastikan bisa menguasai dunia secara ekonomi.Negara-negara seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Korea, Singapura, dan Australia memiliki perekonomianyang jauh lebih baik dibandingkan dengan perekonomian kita. Sebab, negara-negara tersebut menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk bisa menjamin terjadinya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa ini mau tidak mau ke depan harus meningkatkan profesionalismeguru. Jika ini harus dilakukan, kita harus memperhatikan syarat-syarat terjadinya profesionalisme yang perlu dimiliki para guru kita. Antara lain, menurut Houle, harus memiliki landasan pengetahuan yang kuat, berdasarkan atas kompetensi in dividual (bukan atas dasar KKN), memiliki sistem seleksi dan sertifikasi, dan ada kerja sama dan kompetisiyang sehat antarsejawat. Selain itu, ada kesadaran profesional yang tinggi, memiliki prinsip-prinsip etik (kode etik), memiliki sistem sanksi profesi, ada militansi individual, dan memiliki organisasi profesi. Dari syarat-syarat yang harus dimiliki guru agar mereka termasuk dalam kategori profesional tersebut, tentu perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan. Pendek kata, perlu ada in service training yang baik bagi para guru kita. Di Singapura, para guru selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan oleh guru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap tahun mereka mendapatkan hak untuk memperoleh in service training selama 33 jam. Itulah sebabnya guru di sana selalu bisa dipertahankan profesionalismenya. Dengan begitu, mutu pendidikan di "negara kota" itu menduduki peringkat kedua setelah Korea Selatan di antara 12 negara di Asia.


b. Teknologi Informasi Dan Pendidikan Di Indonesia

Bangsa Indonesia - Sepanjang perjalanannya selalu diwarnai oleh upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan oleh pihak pemerintah yang silih berganti. Namun pengalaman empiris bangsa kita telah membuktikan - ketidak jelasan arah kebijakan pendidikan Pendidikan di Indonesia membawa kepada terjadinya involusi pendidikan . Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kerapkali bersifat “Jalan pintas”, semisalkan yang masih “hangat” adalah penetapan angka batas minimal kelulusan UN dengan nilai sebesar 4,25. Kebijakan yang tidak bijak ini adalah refleksi sikap pragmatis pemerintah yang tidak mau direpotkan oleh faktor-faktor non-struktural dan menganakemaskan hasil daripada proses. Apa yang akan terjadi melalui kebijakan output sentris ini? Para siswa justru akan mencari rumus-rumus “jalan pintas” untuk menjawab dengan soal dengan paradigma “yang penting benar”, bukannya menjawab soal dengan uraian yang sistematik dan rasional. Hakikat filosofis pendidikan sebagai “pencerah” yang telah terlupakan menjadi semakin terkubur. Apabila kita amati dengan seksama, apa sebenarnya yang menjadi inti permasalahan pada dunia pendidikan, mungkin jauh lebih sulit dari menggantang asap. Berbagai hal dapat saja dipersalahkan sebagai pokok masalah yang menghambat kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, yang jelas-jelas dapat kita temukan sebagai suatu kecacatan ialah proses “belajar-mengajar konvensional” yang mengandalkan tatap muka antara guru dan murid, dosen dengan mahasiswa, pelatih dengan peserta latihan, bagaimanapun merupakan sasaran empuk yang paling mudah menjadi sasaran bagi suara-suara kritis yang menghendaki peningkatan kualitas pada dunia pendidikan.


c. Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia dengan bantuan IT

Pendidikan di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Jadi sungguh kasihan anak2 Indonesia saat ini yang orang tuanya tidak mampu. Padahal pendidikan yang baik adalah kunci kelak di saat mulai terjun ke dunia pekerjaan.Parahnya lagi, belum tentu juga biaya yang makin mahal berarti pendidikan yang makin bagus. Salah satu penyebabnya adalah karena banyak pihak yang mulai membisniskan pendidikan ini.Memang jika dilihat dari jumlah anak2 di Indonesia, angkanya tidak sebanding dengan jumlah sekolah yang ada. Sehingga sangat masuk akal jika hal ini dilirik pelaku2 bisnis.Sebenarnya, mutu pendidikan yang baik tidak selalu identik dengan harga yang mahal. Salah satunya adalah dengan mendayagunakan IT (Information Technology) untuk mendongkrak mutu sekolah di Indonesia.Rata Penuh

Sabtu, 29 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akreditasi sekolah juga dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandngkan keadaan suatu sekolah menurut kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Maksudnya, jika keadaan sekolah kenyataannya lebih baik atau sama dengan standar, maka sekolah tersebut dapat dinyatakan terakreditasi. Namun sebaliknya, jika keadaan sekolah lebih buruk daripada standar yang telah ditetapkan, maka sekolah tersebut dapat dikatakan tidak atau belum terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

· A → Amat Baik

· B → Baik

· C → Cukup Baik

Penegasan tentang pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut :

1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :

· Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,

· Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,

· Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,

· Memiliki tenaga kependidikan,

· Melaksanakan kurikulum nasional, dan

· Telah menamatkan peserta didik.

Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.

a) Kepala Sekolah/Madrasah

Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

b) Guru

Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.

c) Masyarakat (orang tua peserta didik)

Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.

d) Peserta didik

Secara tidak langsung, hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, mendapat pengakuan tingkat kelayakan dan memberikan rekomendasi mengenai mutu pendidikan kepada program dan/satuan pendidikan yang diakreditasi serta pihak yang terkait.

Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :

a. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,

b. Mengembangkan kinerja warga sekolah,

c. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,

d. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,

e. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

1. Objektif

2. Komprehensif

3. Adil

4. Transparan

5. Akuntabel

6. Professional