BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

PERENCANAAN PROGRAM

1. Visi Sekolah/Madrasah

a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.

b. Visi sekolah/madrasah:

1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;

2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;

3) Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;

2. Misi Sekolah/Madrasah

a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.

b. Misi sekolah/madrasah:

1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;

3. Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;

4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah.

3. Tujuan Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah

a. Sekolah/Madrasah membuat:

1. Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;

2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:

1. Disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;

2. Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) Kesiswaan;

2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;

3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;

4) Sarana dan prasarana;

5) Keuangan dan pembiayaan;

6) Budaya dan lingkungan sekolah;

7) Peranserta masyarakat dan kemitraan;

8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

PELAKSANAAN RENCANA KERJA

1. Pedoman Sekolah/Madrasah: Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah: Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.

3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah

a. Kegiatan sekolah/madrasah:

1. dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;

2. dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.

4. Bidang Kesiswaan

Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:

· Kriteria calon peserta didik

· Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah

· Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.

5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran


a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Sekolah/Madrasah menyusun KTSP. Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
b. Kalender Pendidikan

Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
c. Program Pembelajaran

Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.

6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.

7. Bidang Sarana dan Prasarana

Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.

PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. Program Pengawasan

2. Evaluasi Diri

3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP

4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Akreditasi Sekolah/Madrasah



0 komentar: