BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 29 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akreditasi sekolah juga dapat ditafsirkan sebagai tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandngkan keadaan suatu sekolah menurut kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Maksudnya, jika keadaan sekolah kenyataannya lebih baik atau sama dengan standar, maka sekolah tersebut dapat dinyatakan terakreditasi. Namun sebaliknya, jika keadaan sekolah lebih buruk daripada standar yang telah ditetapkan, maka sekolah tersebut dapat dikatakan tidak atau belum terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

· A → Amat Baik

· B → Baik

· C → Cukup Baik

Penegasan tentang pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut :

1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :

· Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,

· Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,

· Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,

· Memiliki tenaga kependidikan,

· Melaksanakan kurikulum nasional, dan

· Telah menamatkan peserta didik.

Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.

a) Kepala Sekolah/Madrasah

Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

b) Guru

Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.

c) Masyarakat (orang tua peserta didik)

Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.

d) Peserta didik

Secara tidak langsung, hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, mendapat pengakuan tingkat kelayakan dan memberikan rekomendasi mengenai mutu pendidikan kepada program dan/satuan pendidikan yang diakreditasi serta pihak yang terkait.

Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :

a. Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,

b. Mengembangkan kinerja warga sekolah,

c. Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,

d. Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,

e. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

1. Objektif

2. Komprehensif

3. Adil

4. Transparan

5. Akuntabel

6. Professional

0 komentar: